free trackingSERBA-SERBI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Karir

SERBA-SERBI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Hukum Ketenagakerjaan. Dunia industri yang terus berkembang membuat bahasan tentang ketenagakerjaan tak pernah berhenti. Para pekerja atau buruh menuntut penghasilan yang terus naik seperti standar mereka, berseberangan dengan para pemilik usaha yang bergeming dengan standar dan kewenangannya. Masing-masing merasa lebih layak untuk didengar suara dan dipenuhi hak-haknya.

Demi menjaga hubungan antara keduanya tetap baik, pemerintah mengeluarkan berbagai aturan hukum tentang ketenagakerjaan. Salah satu produk hukum yang terus mengalami perubahan, karena tuntutan penyesuaian yang tinggi. Begitupun pada akhirnya muncul para konsultan hukum ketenagakerjaan yang berperan membantu ketika terdapat masalah antara pihak-pihak tersebut.

SERBA-SERBI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

SERBA-SERBI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Proses Perkembangan UU Ketenagakerjaan

Sebenarnya hukum ini sudah muncul sejak jaman penjajahan Belanda, hanya saat itu yang mengeluarkan adalah Pihak Pemerintah Belanda. Tapi disini akan dibahas hanya dari masa orde lama, ketika Indonesia sudah merdeka dan bisa menghasilkan produk UU Ketenagakerjaannya sendiri :

 

●       Orde Lama

Masa di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno ini lebih banyak mengeluarkan aturan-aturan ketenagakerjaan yang sifatnya melindungi para pekerja. Karena sebelumnya para pekerja banyak ditindas oleh Pemerintah Belanda dengan nasib yang mengenaskan. Beberapa contohnya seperti UU tentang Kecelakaan Kerja, Pengawasan Buruh, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan seterusnya.

 

  • Orde Baru

Sedangkan untuk masa ini, produk hukum ketenagakerjaan lebih banyak ditujukan untuk menjaga kestabilan. Jadi tidak banyak lahir aturan baru, hanya berusaha untuk menyesuaikannya dengan Dasar Negara Pancasila. Itu sebabnya aturan itu dinamakan Hubungan Industrial Pancasila.

 

  • Reformasi

Pada masa ketika demokrasi semakin menguat di Indonesia ini, membuat produk hukum menjadi sangat dinamis. Tak terkecuali dengan aturan ketenagakerjaan mengalami banyak perubahan dan perbaikan. Hingga saat ini kita kenal UU Ketenagakerjaan yang kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya aturan ketenagakerjaan selainnya.

 

Masalah Hukum Ketenagakerjaan

Meski sudah mengalami perubahan sekian kalinya, namun para ahli seperti para konsultan hukum ketenagakerjaan masih menemukan beberapa hal yang berpotensi memicu masalah. Seperti contohnya beberapa poin berikut :

 

  • Karyawan Outsourcing

Dalam aturan yang tertulis, berbunyi bahwa perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing untuk menjalankan sebagian pekerjaan. Tapi faktanya, banyak karyawan yang dibebankan pekerjaan dalam bidang-bidang utama. Perselisihan salah satunya banyak muncul dan ditangani oleh law firm Jakarta karena dianggap dalam aturan ketenagakerjaan tak menjelaskan detail tentang bagaimana kegiatan utama yang dimaksud.

 

  • Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam UU Ketenagakerjaan memang jelas tertulis bahwa perusahaan berhak untuk mem-PHK karyawan ketika melakukan kesalahan yang berat. Tapi dalam realitasnya, penjelasan yang tidak spesifik tentang “kesalahan berat” tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan. Terutama ketika mereka ingin memecat karyawannya.

 

  • Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial

Ini juga salah satu poin yang masih dianggap bermasalah oleh para konsultan hukum ketenagakerjaan atau law firm Jakarta. Pertama, karena dianggap bahwa lembaga yang lebih tepat untuk mengurusi pengadilan ini bukan dari Yudikatif melainkan dari Eksekutif.

 

Kedua, realitasnya pihak pemilik usaha yang lebih sering memenangkan pertikaian karena dukungan finansial yang lebih besar. Hal ini juga dianggap masih menjadi PR besar bagi hukum di Indonesia untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk para buruh.

Selain masalah-masalah itu, masih banyak masalah yang ditemui oleh  law firm Jakarta, mengenai perselisihan yang terjadi karena adalah kontradiksi dalam aturan tertentu. Membuat aturan tidak konsisten dan membingungkan untuk dijadikan sebagai pijakan. Termasuk para konsultan hukum ketenagakerjaan pun akhirnya mendapatkan PR dalam setiap upaya mereka membantu menyelesaikan masalah.

Nah itulah berbagai serba serbi hukum ketenagakerjaan di indonesia dari masa ke masa, semoga informasi ini dapat terus menambah wawasan anda mengenai hukum ketenagakerjaan .

Leave a Comment